Mengaku Ibu Calon Pengantin, Pria di Sidrap Diduga Raup Keuntungan Lewat Telepon

SIDRAP — Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Sidrap berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penipuan melalui media elektronik dengan modus lamaran pernikahan palsu yang menyasar masyarakat melalui sambungan telepon.

Pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan polisi Nomor LP/B/483/VIII/2026/SPKT/Polres Sidrap/Polda Sulsel tertanggal 29 Juli 2026 yang dilaporkan oleh seorang warga Kecamatan Pituriawa, Kabupaten Sidrap.

Kasat Reskrim Polres Sidrap AKP Welfrick Krisyana Ambarita, S.T.K., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa kasus tersebut bermula ketika korban menerima panggilan telepon dari seseorang yang mengaku bernama Hj. Kasma.

Pelaku memperkenalkan diri sebagai ibu dari seorang pria bernama Adi dan menyampaikan niat untuk melamar anak perempuan korban. Setelah beberapa kali berkomunikasi, keduanya sepakat untuk mempertemukan keluarga dalam rangka proses lamaran.

“Korban dibuat yakin karena komunikasi berlangsung secara intens. Pelaku kemudian memanfaatkan kepercayaan korban untuk melancarkan aksinya,” ujar AKP Welfrick.

Pada hari yang telah disepakati, pelaku kembali menghubungi korban dan mengaku sedang dalam perjalanan menuju kediaman korban. Namun di tengah perjalanan, pelaku berdalih mengalami musibah berupa ban kendaraan yang pecah dan meminta bantuan berupa pengiriman pulsa senilai Rp750 ribu yang dikirim secara bertahap ke sejumlah nomor telepon.

Karena percaya, korban memenuhi permintaan tersebut. Namun setelah pulsa dikirim, nomor telepon yang digunakan pelaku tidak lagi aktif dan tidak dapat dihubungi.

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian materiil serta merasa malu karena sebelumnya telah memberitahukan keluarga dan kerabat mengenai rencana lamaran tersebut bahkan telah mempersiapkan penyambutan kedatangan keluarga calon mempelai.

Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan Tim URC Resmob Sat Reskrim Polres Sidrap, petugas akhirnya berhasil mengamankan seorang pria berinisial A (42) di wilayah Kelurahan Pangkajene, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidrap, pada 5 Agustus 2026.

Dari tangan terduga pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa dua unit telepon genggam dan sejumlah uang tunai yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Dalam proses pemeriksaan, terduga pelaku mengakui telah menjalankan modus dengan berpura-pura menjadi seorang perempuan yang hendak melamar anak korban, kemudian meminta bantuan pulsa dan uang kepada korban.

Saat ini, terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Sidrap dan sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut oleh penyidik Sat Reskrim.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Sidrap mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap berbagai modus penipuan yang memanfaatkan teknologi komunikasi dan media elektronik.

“Masyarakat diharapkan tidak mudah percaya terhadap permintaan bantuan atau transfer uang dari pihak yang belum dikenal. Lakukan verifikasi terlebih dahulu dan segera laporkan kepada kepolisian apabila menemukan indikasi tindak pidana serupa,” imbaunya.

Polres Sidrap menegaskan komitmennya untuk terus menindak segala bentuk kejahatan yang merugikan masyarakat serta mengajak seluruh warga untuk bersama-sama meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus penipuan yang terus berkembang. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *