UPTD Pasar Amparita Bersama BPD, Disperindag, dan Bapenda Gelar Sosialisasi Pembayaran Online serta Penurunan Retribusi 50 Persen

UPTD Pasar Amparita A. SYARIFUL bersama Bank Pembangunan Daerah( BPD ) Dinas Perindustrian dan Perdagangan, serta Badan Pendapatan Daerah melaksanakan kegiatan sosialisasi kepada para pedagang terkait penerapan sistem pembayaran retribusi pasar secara online.

Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kemudahan, transparansi, dan efektivitas dalam proses pembayaran retribusi kios, los, dan gardu di lingkungan Pasar Amparita kamis 18 Juni 2026

Melalui sistem pembayaran online, para pedagang diharapkan dapat melakukan transaksi dengan lebih cepat, aman, dan tercatat secara digital.
Selain sosialisasi pembayaran online, pemerintah juga menyampaikan kebijakan penurunan tarif retribusi sebesar 50 persen bagi pedagang yang menempati kios, los, dan gardu namun ada syarat yaitu harus membayar tunggakan baru di kasih fasilitas penurunan retribusi

Kebijakan tersebut diharapkan dapat meringankan beban para pedagang sekaligus mendorong peningkatan kepatuhan dalam pembayaran retribusi pasar.
Para pedagang menyambut baik program tersebut karena memberikan kemudahan dalam pembayaran serta keringanan biaya retribusi.

Pemerintah daerah berharap sinergi antara UPTD Pasar Amparita, BPD, Disperindag, dan Bapenda dapat meningkatkan kualitas pelayanan pasar serta mendukung peningkatan pendapatan daerah secara optimal.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *